Pengadilan Negeri Tanjungpandan, selalu rutin melaksanakan briefing petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setiap Senin pagi setelah apel pagi dilaksanakan.

Pada Senin, 26 Januari 2026 ini briefing disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Ibu Rahmawati Wahyu Saptaningtias, S.H., M.H.Li dan didampingi oleh Hakim Pengawas PTSP, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan Kasubbag Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dalam briefingnya beliau mengingatkan setidaknya ada 4 (empat) point yang harus menjadi perhatian bagi petugas PTSP:
- Penampilan, artinya sebagai garda terdepan atau wajah dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan, maka petugas dituntut untuk selalu berpenampilan rapi, bersih dan menarik atau good looking;
- Etika, artinya dalam memberikan pelayanan kepada pihak yang datang ke PTSP, petugas PTSP diminta lebih peka seperti dengan memberikan kesempatan untuk berbicara, mendengarkan keluhan dengan baik dan menggunakan bahasa yang sopan dan nada bicara yang rendah;
- Tata Bahasa, artinya penggunaan tata bahasa yang jelas dan lugas yang diiringi dengan artikulasi yang jelas;
- Komunikatif, artinya petugas PTSP diminta berperan aktif untuk memahami maksud dan tujuan masyarakat, seperti dengan terlebih dahulu mempersilahkan duduk, menanyakan keperluannya, kemudian memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan persoalan yang diajukan ke PTSP.
Demikian briefing disampaikan agar dilaksanakan oleh petugas PTSP, mudah-mudahan dengan pelayanan yang baik masyarakat puas dan Pengadilan Tanjungpandan semakin berkelas.


