Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaran dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang akan melaksanakan penjualan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket Penjualan Barang Bergerak – Selain Kendaraan Bermotor dengan jenis penawaran melalui Internet (open Biding).