PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA GUGATAN/PERMOHONAN
Dasar Hukum :
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
- Advokat (Pengguna Terdaftar)
Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi Advokat terdiri atas (Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik) :
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keanggotaan Advokat; dan
- Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.
Pengguna Terdaftar mendapat akun secara daring (online) melalui aplikasi e-Court dengan tahapan:
- Mengakses aplikasi e-Court clengan menggunakan peramban (web browser) melalui peranti komputer, tablet, ataupun ponsel pintar;
- Melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, alamat email, dan kata kunci (password) yang diinginkan;
- Melakukan aktivasi akun pada alamat email yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik;
- Melakukan login ke aplikasi; dan
- Melengkapi data advokat.
- Pengguna Lain
- Untuk dapat menjadi pengguna lain, perseorangan harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk; atau
- Paspor.
- Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kuasa yang mewakili kementerian/lembaga, badan usaha atau badan hukum harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Identitas Pegawai/Kartu Pegawai atau surat keputusan sebagai karyawan; dan
- Surat Kuasa Khusus/Surat Tugas.
- Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Jaksa sebagai pengacara negara harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Identitas Pegawai/Kartu Pegawai;
- Surat Kuasa Khusus; dan
- Surat Tugas.
- Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kuasa Insidental harus memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Kuasa Khusus; dan
- Ijin Insidental dari Ketua Pengadilan.
- Untuk mendapat akun, Pengguna Lain datang secara langsung di meja e-Court ataupun secara daring.
ADMINISTRASI PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK
- Pendaftaran Perkara Perdata
- Advokat (Pengguna Terdaftar) mendaftarkan perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
- Memilih pengadilan yang berwenang;
- Mengunggah Surat Kuasa Khusus;
- Mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- Menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia)
- Mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
- Mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
- Melakukan pembayaran secara elektronik.
- Setelah mendapatkan akun, Pengguna Lain mendaftarkan perkara melalui daring dengan tahapan sebagai berikut:
- Memilih pengadilan yang berwenang;
- Mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas;
- Mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- Menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
- Mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
- Mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
- Melakukan pembayaran secara elektronik.
- Pengadilan memproses perkara yang sudah terdaftar secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
- Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, penggantian kuasa atau pencabutan kuasa harus disampaikan:
- Secara elektronik oleh kuasa yang lama; atau
- Secara langsung melalui PTSP oleh prinsipal atau kuasa yang baru dengan menyertakan Surat Kuasa/Surat Pencabutan kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.
- Pembayaran Biaya Panjar Perkara
- Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:
- Memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual e-Payment;
- Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
- Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem serta melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke dalam Aplikasi eCourt; dan
- Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, pengguna terdaftar dan pengguna lain akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP.
- Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.
- Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada Pemohon/Penggugat.
- Panggilan Sidang
- Panggilan untuk Penggugat/Kuasa dilaksanakan secara elektronik.
- Panggilan bagi Tergugat yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan dilaksanakan secara elektronik.
- Apabila Tergugat atau pihak lain sebagaimana dimaksud huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
- Panggilan bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui Surat Tercatat.
- Bagi Tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media massa cetak/ elektronik.
- Panggilan elektronik tidak dikenai biaya.