
Website ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 Tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum

Website ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 Tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang merupakan salah satu wujud dalam merefleksikan tuntutan reformasi dan keterbukaan informasi publik dalam tubuh Mahkamah Agung RI dan jajaran di bawahnya.

Fiitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

1. Kemandirian
2. Integritas
3. Kejujuran
4. Akuntabilitas
5. Responsibilitas
6. Keterbukaan
7. Ketidakberpihakan
7. Perlakuan Yang Sama Terhadap Hukum


PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN KELAS II
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
& WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

Jl. Sriwijaya No. 1 Tanjungpandan
Jl. Sriwijaya No. 1 Tanjungpandan
| No | Jenis | Nomor Perkara | Para Pihak | Sidang Keliling | Ruangan | Agenda |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Perdata | 95/Pdt.P/2026/PN Tdn |
Detail | Tidak | RUANG SIDANG CAKRA | Sidang Pertama, pembacaan permohonan dilanjutkan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi |
| 2 | Perdata | 20/Pdt.G/2026/PN Tdn |
Detail | Tidak | RUANG SIDANG CAKRA | Sidang lanjutan, cek kehadiran para pihak, dihadiri penggugat saja, gugatan dianggap dibacakan, penggugat belum siap untuk pembuktian |
| 3 | Perdata | 25/Pdt.G/2026/PN Tdn |
Detail | Tidak | RUANG SIDANG CAKRA | pemeriksaan bukti surat dilanjutkan saksi dari Kuasa Penggugat |
| 4 | Pidana | 175/Pid.Sus/2026/PN Tdn |
Detail | Tidak | RUANG SIDANG CAKRA | Pembuktian dari Penuntut umum |
| 5 | Pidana | 174/Pid.Sus/2026/PN Tdn |
Detail | Tidak | RUANG SIDANG CAKRA | Pemeriksaan Saksi-Saksi |
| 6 | Pidana | 168/Pid.B/2026/PN Tdn |
Detail | Tidak | RUANG SIDANG CAKRA | Pemeriksaan Ahli tidak dapat dilaksanakan karena Ahli berhalangan hadir |
Akses cepat ke berbagai informasi & layanan Pengadilan
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
Temukan berita, pengumuman, atau artikel informasi
