Sehubungan dengan dilakukannya penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRIN-1205/L.9.12/Fd.2/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Penambangan Timah tanpa izin di dalam Kawasan Hutan dan/atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dari Hasil Pengamanan Bijih Timah oleh Satgas Halilintar tanggal 21 Oktober 2025.
Berdasarkan Pasal 125 Undang Undang Nomor 20 Tahu 2025 tentang KUHAP, keberatan terhadap permohonan izin penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui tersebut sebagaimana yang dimaksud selambat-lambatnya pada tanggal 27 Oktober 2026 kepada :
Nama : REZA ARDHAFI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan
Alamat : Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Jalan Sriwijaya No. 1 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 33414
Nomor Telepon : 0852 6867 8985 / 0853 8193 3701
