
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
9. Penerimaan permohonan pembantaran;
10. Penerimaan permohonan izin besuk;
11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
5. Pendaftaran perkara permohonan;
6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
10. Permohonan legalisasi surat;
11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
1. Penerimaan surat masuk;
2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.
