Pengadilan Negeri Tanjungpandan bersama SLB Negeri Tanjungpandan mengadakan acara sosialisasi bahasa isyarat bagi pegawai Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belajar bersma – sama untuk meningkatkan komunikasi utama dengan penyandang disabilitas khususnya disabilitas runguwicara bagi para pencari keadilan. dilanjutkan dengan acara Penandatanganan MOU.

Bahasa Isyarat adalah bahasa yang mengutamakan komunikasi manual, bahasa tubuh, dan gerak bibir. Bahasa isyarat merupakan bahasa yang digunakan oleh komunitas Tuli untuk berkomunikasi. Tidak hanya itu, bahasa isyarat juga merupakan alat bagi penggunanya untuk mengidentifikasi diri dan memperoleh informasi.

Sebagai salah satu program pengabdian kepada masyarakat Pengadilan Negeri Tanjungpandan Berkomitmen mewujudkan layanan inklusif, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi pegawai dalam melayani masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan pendengaran dan berbicara.


Dalam Keterangannya Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengharapkan melalui kegitan ini pelayanan publik di Pengadilan Negeri Tanjungpandan bisa menjangkau kaum disabilitas Khususnya tuna rungu. Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tanjungpandan terutama petugas pelayanan publik.