Selasa, 10 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Tanjungpandan Mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait Mekanisme Restorative Justice dan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bersama dengan Pemateri dari Mahkamah Agung Bpk. Dodik Setyo Wijayanto, S.H., M.H. secara daring, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada aparatur peradilan dan para penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, mengenai perubahan dan pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya terkait penerapan pendekatan keadilan restoratif dan mekanisme pengakuan bersalah dalam proses peradilan


Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan para tamu undangan baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Belitung dan Belitung Timur, secara langsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Tanjungpandan Serta dikuti oleh Seluruh Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Melalui Daring, dengan adanya kegiatan ini diharapkan para Hakim pengadilan dan seluruh para tamu undangan agar dapat memahami secara lebih komprehensif mengenai substansi serta implementasi ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.

